materi : kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian
Judul : kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian
kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian
Artikel pertanian, kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanianpenyuluhan menurut UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
(1) Sistem penyuluhan pertanian yang selanjutnya disebut
sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan
kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
(2) Revitalisasi
penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan
pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta
kebijakan.
(3) Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan
sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas,efisiensi usaha,pendapatan,dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup (dibidang pertanian,
perikanan, dan kehutanan).
(4) Programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman
sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
(5) Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan
oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha
dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi,
rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian
lingkungan.
(6) Rencana kerja tahunan penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa
penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang
dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan
pelaku usaha.
(7) Penyuluh pertanian baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan
kegiatan penyuluhan bidang pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
(8) Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut
penyuluh PNS, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup
(pertanian, perikanan, dan kehutanan) untuk melakukan
kegiatan penyuluhan perikanan.
(9) Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia
usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam
bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(10) Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil
dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan
kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(11)Pelaku utama kegiatan pertanian yang selanjutnya
disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun,
peternak, beserta keluarga intinya.Termasuk juga nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
(12)Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia
yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
(13)Petani adalah perorangan warga negara Indonesia
beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di
bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
(14)Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang mata mencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
(15) Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
(16) Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
(17) Pos penyuluhan desa/kelurahan adalah kelembagaan
penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan
unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara
partisipatif oleh pelaku utama.
(18)Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(19)Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang
menangani penyuluhan petanian pada tingkat kecamatan.
(20) Pos penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang
menangani penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang
bersifat nonstruktural.
(21)Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan
petani/peternak/ pekebun/nelayan yang dibentuk atas
dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
(sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
(22)Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan
beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama
untuk meningkatkan skala ekonomi.
Demikianlah Artikel kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian
Sekian materi kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini semoga kalian bisa kembali lagi ke sini dan mengajak teman kalian menuju ke sini supaya saya lebih semangat lagi untuk update artikel maka sebarkan link blog ini dan jangan lupa untuk komentar bisa melalui facebook juga lho komentarnya .
0 Response to "kumpulan pengertian terkait penyuluhan pertanian"
Posting Komentar