Label

Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian

Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian - come back sahabat Hallo sahabat bondowoso community Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian, Pada sharing bondowoso community kali ini yang berjudul Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian, kali ini saya sebagai admin ganteng :v akan membuat artikel semoga artikel ini sangat sangat sangat membantu anda semua yang sedang pusing mencari cari di google jangan lupa sebarkan juga ya supaya teman kalian tau bahwa blog ini sagat berguna :v

materi : Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian
Judul : Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian

lihat juga


Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian

Artikel penyuluhan pertanian, Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian
a) Kondisi Peranan Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan pertanian di Indonesia berkembang melalui beberapa
tahap. Pada periode sebelum tahun 1960, penyuluhan pertanian
dilaksanakan berdasarkan pendekatan “tetesan minyak” melalui
petani-petani maju dan kontak tani. Metode yang digunakan
terutama melalui kursus tani mingguan bagi petani dewasa, wanita
dan pemuda. Selain itu dilaksanakan juga kunjungan keluarga dan
propaganda program peningkatan produksi.


Periode 1975-1990, sistem latihan dan kunjungan (Laku)

mendominasi sistem kerja penyuluh pertanian di Indonesia
terutama di daerah-daerah produksi padi. Sistem ini diperkenalkan
dan dilaksanakan dengan dukungan Bank Dunia melalui Proyek
Penyuluhan Tanaman Pangan (NFCEP) tahun 1975 dan diikuti oleh
Proyek Penyuluhan Pertanian Nasional (NAEP I dan NAEP II).
Tujuan kedua proyek tersebut pada intinya adalah untuk
meningkatkan produksi komoditas pertanian tertentu, dimulai
dengan hasil pertanian utama yaitu padi yang masih menerapkan

teknologi yang kurang produktivitasnya, dengan jalan

mendiseminasikan teknologi usaha tani, yang dikenal dengan Panca
Usaha dan Sapta Usaha.

Penyuluh pertanian yang pada waktu itu dikenal dengan Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL), dilatih untuk mengajar petani dan
menyampaikan rekomendasi yang telah disusun dalam paket-paket
teknologi. Sistem ini merupakan sistem kerja yang didasarkan pada
manajemen waktu yang ketat dan mengalihkan teknologi dimana
petani hanya dianggap sebagai pengguna teknologi yang dihasilkan
lembaga-lembaga penelitian.

Khusus mengenai program Bimas, keberhasilannya ditentukan oleh
beberapa hal sebagai berikut:


• Didukung oleh kemauan atau political will yang kuat langsung
dari presiden yang diturunkan sampai ke kepala desa. Setiap
minggu provinsi lokasi Bimas padi harus mengirimkan laporan
mengenai perkembangan pelaksanaan Bimas padi ke
Departemen Pertanian dan ke Bina Graha.


Sifatnya sentralistis, pelaksana dan petani peserta Bimas di
daerah harus mengerjakan apa yang diinstruksikan oleh
pemerintah yang umumnya sudah dalam bentuk paket, termasuk
paket teknologi usaha tani (Panca Usaha dan Sapta Usaha).

Petani mendapatkan subsidi.

Delivery system diorganisasikan dalam bentuk Catur Sarana dan
receiving mechanismnya adalah kelompok tani.

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berfungsi optimal sebagai
basis (home base) penyuluhan pertanian yang dibagi dalam
Wilayah Kerja BPP (WKBPP), Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian
(WKPP) dan Wilayah Kelompok (Wilkel).

Anggaran besar, tersedia sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai.

Didukung oleh penyuluh pertanian yang relatif masih muda
sehingga mobilitasnya tinggi dan mempunyai otoritas yang
tinggi.

Menggunakan sistem kerja Laku sebagai sistem kerja para

penyuluh pertanian.
Sistem Bimas dilaksanakan hanya pada beberapa komoditas
tertentu yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Badan Pengendali
Bimas di pusat dan di daerah oleh Satuan Pembina Bimas Provinsi
dan Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. Sekretariat Badan
Pengendali Bimas. Pada kondisi di atas, para penyuluh pertanian
semuanya dikerahkan untuk mensukseskan program Bimas dalam
rangka swasembada beras, sehingga program peningkatan produksi
komoditas di luar beras tidak berkembang sebagaimana yang
diharapkan. Walaupun Departemen Pertanian merekrut tenaga
penyuluh pertanian khusus untuk menangani komoditas non beras,
yang berstatus dipekerjakan di daerah, ternyata juga tidak
memberikan hasil yang optimal karena tidak didukung oleh
perangkat-perangkat seperti pada program Bimas, termasuk
penyediaan dananya.

Perkembangan selanjutnya, Sistem Kerja Laku pun mengalami
kemunduran, petani yang hadir dalam pertemuan dua mingguan di
hamparan makin berkurang. Laporan studi Bank Dunia tahun 1995
menggambarkan makin banyak petani yang kurang puas dengan
sistem ini. Penyuluh pertanian tidak lagi dianggap sebagai sumber
informasi untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi
petani dalam usaha taninya.


Pada tahun-tahun berikutnya pemerintah mengembangkan

pendekatan penyuluhan pertanian partisipatif di antaranya model

Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu. Pada

pelaksanaannya, ternyata dari masa ke masa penyelenggaraan
penyuluhan pertanian dilakukan tidak berdasarkan sistem dan
mekanisme baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang kuat.

b) Kondisi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kegiatan penyuluhan pertanian adalah kegiatan terencana dan

berkelanjutan yang harus diorganisasikan dengan baik.

Pengorganisasian penyuluhan pertanian dilakukan dengan tujuan
mengefisienkan pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi,

manajemen dan pengelolaan sumberdaya. Organisasi atau

kelembagaan penyuluhan pertanian terdiri dari kelembagaan
penyuluhan pertanian pemerintah, petani dan swasta.
Sampai dengan sekarang, kelembagaan yang khusus menangani
penyuluhan pertanian di provinsi tidak ada, tetapi fungsi
penyuluhan pertanian di beberapa provinsi dilaksanakan oleh dinas
atau badan lingkup pertanian. Penanganannya dilakukan secara

parsial dan tidak terkoordinasi, karena mandat untuk

menyelenggarakan penyuluhan pertanian tidak diatur dengan tegas
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2005, 375 dari 435 kabupaten/kota (86 %) mempunyai
kelembagaan penyuluhan pertanian dalam bentuk badan/kantor/
balai/subdinas/seksi/UPTD/ kelompok penyuluh pertanian,

sedangkan 61 kabupaten/kota (14 %) bentuk kelembagaannya tidak
jelas. Sementara itu di kecamatan, kelembagaan penyuluhan
pertanian yang terdepan yaitu Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),
pada saat ini dari 5.187 kecamatan baru terbentuk 3.557 unit (69
%).

Secara umum masalah yang dihadapi kelembagaan penyuluhan
pertanian adalah sebagai berikut:


Fungsi penyuluhan pertanian di provinsi belum berjalan optimal
karena mandat untuk melaksanakan penyuluhan pertanian tidak
tegas.

Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di
kabupaten/kota (7 bentuk) menggambarkan beragamnya
persepsi kabupaten/kota tentang posisi dan peran strategis
kelembagaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota. Kondisi
ini menyebabkan:

o Kelembagaan penyuluhan pertanian yang berbentuk
kantor/balai/sub dinas/seksi/kelompok jabatan fungsional/
UPTD, sulit mengkoordinasikan instansi terkait karena
eselonnya lebih rendah dari instansi yang akan dikoor
dinasikan.
o Kelembagaan penyuluhan pertanian yang berbentuk sub
dinas/seksi/ kelompok jabatan fungsional/UPTD, fungsi
penyuluhan masih bercampur dengan fungsi pengaturan dan
pengendalian. Hal ini menyebabkan berkurangnya indepen
densi penyuluh pertanian.
o Intervensi Pemerintah untuk mengatur bentuk dan struktur
kelembagaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota tidak
memungkinkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

 Belum semua kecamatan memiliki BPP. Adapun BPP yang ada
sekarang ini kurang difungsikan dengan baik oleh
kabupaten/kota, bahkan dibeberapa kabupaten/kota
dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

Kurang difungsikannya BPP mengakibatkan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian kurang terencana dan tidak diprogramkan
sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kondisi ini juga
menyebabkan kurang atau tidak tersedianya biaya operasional
penyuluhan pertanian di kecamatan/desa.

Diserahkannya personil, perlengkapan, pembiayaan dan
dokumen (P3D) dari pemerintah pusat ke
provinsi/kabupaten/kota, maka kepemilikan aset kelembagaan
penyuluhan pertanian beralih ke provinsi/kabupaten/kota.
Kenyataannya penggunaan aset ini tidak sesuai dengan
keperluan untuk menyelenggarakan penyuluhan pertanian.
Akibatnya penyuluh pertanian tidak mendapatkan dukungan
sarana penyuluhan pertanian yang memadai sehingga kinerjanya
menurun.

Pimpinan pengelola kelembagaan penyuluhan pertanian di
kabupaten/kota banyak yang tidak mempunyai latar belakang
penyuluhan pertanian. Hal ini menyebabkan pengelolaan
kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian sering
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyuluhan pertanian,
karena pimpinan/pengelola kelembagaan penyuluhan pertanian
kurang memahami arti dan peran strategis penyuluhan
pertanian dalam pembangunan pertanian di wilayah kerjanya.

Sistem penyuluhan pertanian yang disepakati bersama belum
ada. Hal ini menyebabkan tidak jelasnya hubungan antara
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, sehingga struktur dan mekanisme pembinaan
dan tata hubungan kerja juga menjadi tidak jelas.

Kabupaten/kota belum sepenuhnya menjalankan kewenangan
wajib dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini
menyebabkan masih banyaknya kabupaten/kota belum
menyusun program penyuluhan pertanian, belum melakukan
pembinaan terhadap penyuluh pertanian dan minimnya biaya
penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota.

Kelembagaan penyuluhan pertanian yang dimiliki dan
dioperasionalkan baik oleh petani maupun oleh swasta, belum
dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah sebagai mitra
kerja sejajar untuk melayani petani.

c) Kondisi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
Keragaman tenaga penyuluh pertanian dari tahun ke tahun
menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Pada tahun 1999
jumlah penyuluh pertanian tercatat sebanyak 37.636 orang. Setelah
otonomi daerah diberlakukan pada tahun 2001, jumlah penyuluh
pertanian berkurang menjadi 33.659 orang. Kurun waktu empat

tahun kemudian, jumlah penyuluh pertanian berkurang drastis
menjadi 25.708 orang (data Mei 2005) ditambah 1.634 orang
penyuluh pertanian honorer. Seluruh penyuluh pertanian ini
tersebar secara tidak merata di 3.557 BPP.

Kondisi tenaga penyuluh pertanian pada saat ini adalah sebagai
berikut:

Penyebaran dan kompetensi tenaga penyuluh pertanian masih
bias kepada sub sektor pangan, khususnya padi. Kondisi ini
menyebabkan terbatasnya pelayanan penyuluhan pertanian
kepada petani yang mengusahakan komoditas non pangan.

Banyak alih tugas penyuluh pertanian ke jabatan lain yang tidak
sesuai dengan kompetensi penyuluh pertanian. Kondisi ini
menyebabkan berkurangnya tenaga penyuluh pertanian di
kabupaten/kota tersebut yang mengakibatkan tidak
sebandingnya jumlah tenaga penyuluh pertanian dengan jumlah
petani/kelompok tani yang harus dilayani. Kondisi ini juga
menyebabkan banyak penyuluh pertanian yang frustasi karena
ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan
kompetensinya.

Pada beberapa kabupaten/kota, pengukuhan kembali penyuluh
pertanian sebagai pejabat fungsional belum dilakukan sehingga
penyuluh pertanian tidak diakui eksistensinya dan tunjangan
fungsionalnya banyak yang tidak dibayarkan atau dibayarkan
tidak sebesar seperti seharusnya. Kondisi ini menyebabkan
berkurangnya motivasi penyuluh pertanian untuk bekerja lebih
baik.

Kenaikan pangkat sering terlambat dan pola karir tidak jelas
sehingga kondisi ini juga mengurangi motivasi dan kinerja para
penyuluh pertanian untuk bekerja lebih baik dan seringkali
menyebabkan frustasi.


Rekruitmen dan pembinaan karier penyuluh pertanian belum
sepenuhnya berpedoman pada SK Menkowasbang PAN
No.19/1999 dan ketentuan usia pensiun bagi penyuluh
pertanian belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan
yang berlaku.

Peningkatan kompetensi penyuluh pertanian, terutama melalui
pendidikan dan latihan (Diklat), sudah jarang dilakukan. Hal ini
menyebabkan rendahnya kemampuan dan kinerja penyuluh
pertanian dalam menjalankan tugasnya dan menurunnya
kredibilitas mereka di mata petani.

Penyetaraan penyuluh pertanian dari pendidikan SLTA ke DIII
belum terselesaikan. Kondisi ini menyebabkan mereka dapat
diberhentikan sebagai pejabat fungsional.

Usia penyuluh pertanian sebagian besar di atas 50 tahun. Kondisi
ini menyebabkan 10 tahun yang akan datang jumlah penyuluh
pertanian menjadi sangat berkurang karena memasuki usia
pensiun.

Penyuluh pertanian swakarsa dan swasta belum berkembang
dengan baik, karena pembinaannya belum terprogram dan
belum didukung oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi
ini menyebabkan belum optimalnya peranserta petani dan
swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Biaya operasional untuk penyuluh pertanian yang disediakan
oleh kabupaten/kota tidak memadai. Hal ini menyebabkan
frekuensi dan intensitas kunjungan penyuluh pertanian ke petani
sangat kurang.
Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian


Demikianlah Artikel Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian

Sekian materi Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini semoga kalian bisa kembali lagi ke sini dan mengajak teman kalian menuju ke sini supaya saya lebih semangat lagi untuk update artikel maka sebarkan link blog ini dan jangan lupa untuk komentar bisa melalui facebook juga lho komentarnya .

Anda sedang membaca artikel Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian dan artikel ini url permalinknya adalah http://bondowoso-jawa.blogspot.com/2016/10/permasalahan-spesifik-penyuluhan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

1 Response to "Permasalahan Spesifik Penyuluhan Pertanian"

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
    Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.

    BalasHapus